Sonora.ID - Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 06 tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, dan 1, Mendagri Tito Karnavian menuliskan bahwa DKI Jakarta menerapkan PPKM level 2.
"Khusus kepada : Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat" Tulis Mendagri Tito Karnavian, Selasa (01/02/2022)
Dalam diktum kelima Inmendagri, di wilayah PPKM level 2 sektor non esensial beroperasi dengan kapasitas 50%.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja" Mengutip Inmendagri no 06 tahun 2022
Sementara itu, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan keputusan level PPKM menjadi kebijakan pusat dan Pemprov DKI melaksanakannya.
"Level PPKM itu menjadi kewenangan satgas pusat pemerintah pusat. Kami Pemprov mengikuti melaksanakan" Kata Riza di Jakarta, Minggu (30/01/2022)
Instruksi Menteri soal perpanjangan PPKM di Jawa Bali ini atau PPKM level 2 Jakarta, mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 7 Februari 2022.