Mabes Polri Persilakan Edy Ajukan Praperadilan Jika Merasa Keberatan Terkait Penegakkan Hukum Yang Menyangkut Dirinya

3 Februari 2022 13:55 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri
Edy Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri ( YouTube)

Sonora.ID - Mabes Polri membantah bahwa Jajaran di Bareskrim Polri sengaja membidik Edy Mulyadi dalam dugaan kasus ujaran kebencian.

Kepala divisi humas Polri Inspektur Jendral Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa semua proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Polri telah berjalan secara objektif dan profesional dalam menangani kasus Edy Mulyadi.

"Polisi, dalam hal ini penyidik, bekerja selalu berdasarkan fakta hukum. Kita punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP, diatur semua di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Jendral bintang dua itunpun meminta kepada yang bersangkutan jika merasa keberatan terkait penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian bisa mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Ini Alasan Edy Mulyadi Langsung Dibekuk Polisi Tersangka Ujaran Kebencian

"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi, ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHAP," lanjut Dedi Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian eddy mulyadi mengaku bahwa  dirinya telah di bidik bukan karena ujaran kebencian yang dilaporkan oleh beberapa warga kalimantan, namun dirinya dibidik karena dirinya selama ini sering mengkritisi pemerintahan.

"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy Mulyadi saat memenuhi pemanggilan kedua di Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Bersifat Nasional, Mabes Polri Ambil Alih Laporan Soal Edy Mulyadi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm