Pekanbaru, Sonora.ID - Dengan telah disahkannya perhelatan Akbar Pemilu dan Pemilihan 2024 antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), membuat KPU Provinsi Riau bergerak cepat dengan melakukan silaturahmi ke pimpinan DPD/DPW Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi Riau yang diawali pada Rabu (02/02/2022).
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, menjelaskan bahwa silaturahmi ini juga sekaligus sekaligus menyampaikan beberapa informasi terkait kesiapan KPU terutama KPU Provinsi Riau dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Silaturahmi ini tidak hanya sampai disini saja melainkan akan kami teruskan kepada partai peserta Pemilu 2019 dan partai bakal calon peserta Pemilu 2024, untuk saat ini berdasarkan data yang kami peroleh dari Dinas Kesbangpol Provinsi Riau ada 6 Partai baru yang telah terdata dan kami akan turut bersilaturahmi kesana”, jelas Ilham.
Baca Juga: Pemantau Indonesia Kawal Pemilu Venezuela
Silaturahmi ini dilaksanakan dengan membagi dua tim. Tim pertama dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir beserta Anggota KPU Riau Joni Suhaidi selaku Kordiv Teknis Penyelenggara didampingi Sekretaris KPU Riau Rudinal, beserta Kabag Tekmas Nirson dan Staf meluncur menuju Kantor DPD/DPW Partai PKB dan Partai Gerinda.
Sementara tim kedua dipimpin oleh Anggota KPU Riau Firdaus selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan dan Abdul Rahman selaku Kordiv Program dan data di dampingi oleh Kabag Hukum dan SDM Riky Kurniawan beserta staf meluncur ke Kantor DPD/DPW Partai PDI-P dan Partai Golkar.
“KPU Riau telah membuat jadwal kunjungan yang diawali hari ini (02/02/22) dan akan berakhir pada tanggal (04/03/22) mendatang. Untuk efisiensi waktu dan jumlah personil yang terbatas maka setiap jadwal kunjungan kami bagi menjadi 2 tim, masing-masing tim berjumlah 5 – 6 orang sudah termasuk pegawai sekretariat KPU Riau,” jelas Firdaus selaku ketua tim 2.
Anggota KPU Riau Joni Suhaidi selaku Kordiv Teknis Penyelenggara menambahkan bahwa bahwa pengurus Parpol terlihat antusias dalam kunjungan tersebut. Setiap parpol yang dikunjungi terlihat aktif bertanya, terutama terkait penambahan dan peta Daerah Pemilihan.
“Kami melihat antusiasme yang cukup besar dari setiap parpol. Dan menanggapi pertanyaan terkait Dapil, saat ini regulasi yang kami pegang masih mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017. Dan jika ada perubahan maka KPU Riau siap menjalankannya,” jelasnya.
Baca Juga: Terbukti Tidak Netral dan Mandiri, DKPP Pecat Anggota KPU Kab Banjar