Kalimantan Selatan Terima 29 SK Hutan Sosial dari Presiden Joko Widodo

4 Februari 2022 12:10 WIB
penyerahan SK Hutan kepada Kalimantan Selatan
penyerahan SK Hutan kepada Kalimantan Selatan ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel )

Banjarbaru, Sonora.ID – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima 29 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Kamis (03/02) lalu.

Penyerahan SK sendiri dilakukan secara virtual di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Sedangkan pusat acara dilaksanakan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.

“Kita ingin kawasan hutan yang dikelola bisa lebih produktif, bernilai tambah secara ekonomi, dan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam SK yang diserahkan,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalsel, Adi Santoso.

Baca Juga: Resmikan Galeri Hasil Hutan, Gubernur Kalbar: Bisa Jadi Tempat Santai dan Edukasi

Dikatakan Adi, sejak program perhutanan sosial digulirkan pada tahun 2017 hingga Januari 2022 ini, telah terbit 145 SK dengan luasan sekitar 77.641 hektare dengan melibatkan 4.483 KK di dalam kawasan hutan, dan hak pengelolaan perhutanan sosial yang diberikan berjangka selama 35 tahun.

“Maka dari itu, lakukan sesegera mungkin pemanfaatan lahan hutan secara optimal, menanami pohon berkayu minimal 50 persen dari luasan lahan, dan sisanya ditanam dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, kopi, buah-buahan, dan komoditas lainnya, serta kembangkan juga usaha ternak dan usaha perikanan di mangrove yang sangat berpotensi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Adi.

Usai penyerahan SK, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno mengatakan, hutan sosial yang diserahkan Kementerian LHK berupa hutan kemasyarakatan, hutan desa dan kemitraan konservasi.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Tersesat dan Tak Tahu Jalan Pulang, Latarnya Perkampungan atau Hutan?

Dia mengungkapkan, hutan sosial yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman semusim. Seperti kedelai, jagung dan cabai. "Sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya," ungkapnya.

Namun, Wiratno menuturkan, masyarakat wajib menanami 50 persen kawasan hutan sosial yang dikelolanya dengan pohon hutan. "Misal karet atau jenis pohon lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hj Fatimatuzzahra menyampaikan, dengan diterimanya 29 SK kemarin, maka sudah ada 145 SK dengan luasan 77.641 hektare hutan sosial yang diterima Kalsel. "Perhutanan sosial ini diberikan Kementerian LHK dalam jangka waktu 35 tahun," ucapnya.

Dia menyatakan, operasional perhutanan sosial benar-benar menjadi tujuan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor selama ini. Sebab berfungsi untuk meminimalisir kebakaran hutan dan perambahan hutan.

"Kita bersyukur kolaborasi Pemprov Kalsel dengan KLHK juga selama ini sangat baik dalam melakukan pendampingan pengelolaan hutan sosial," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hutan Mangrove Bentuk Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm