Mulai Hari Ini Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta dilakukan 50 Persen

4 Februari 2022 15:20 WIB
Foto : Suasana ruang kelas PTM 100% di SMAN 2 Jakarta, Senin (03/01/2022) Sumber : Lia Muspiroh
Foto : Suasana ruang kelas PTM 100% di SMAN 2 Jakarta, Senin (03/01/2022) Sumber : Lia Muspiroh ( )

Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah pusat melalui SE Mendikbud-Ristek no 2 tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Pembelajaran di masa pandemi telah memutuskan agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah level 2 dapat dilaksanakan 50%, sebelumnya PTM 100%.

"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan Pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2" Mengutip SE Mendikbud-ristek, Jumat (04/02/2022) 

Menjalani itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 7 Februari 2022 mulai melaksanakan PTM 50% hari ini. 

Baca Juga: Ancaman Omicron, Pemkot Palembang Tetap Gelar PTM 50 Persen

Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan Dindik DKI telah membuat edaran untuk pelaksanaan PTM 50% 

"Sesuai dengan edaran dari Mendikbud ristek no 2 tahun 2022 pada 2 Februari kemarin, Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera membuat edaran Kepala Dinas terkait diskresi pelaksanaan PTM terbatas yang mestinya 100% diikuti, tapi menjadi 50% dan ini sudah dilaksanakan pada hari ini" Kata Taga dalam wawancara di Radio Sonora, Jumat (04/02/2022) 

Lebih lanjut Taga menyebut meski PTM dilakukan 50% namun orang tua berhak memilih anaknya untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 

"Yang memilih itu orang tua, bukan sekolah. Sekolah melaksanakan atau melayani PTM dengan jumlah maksimal 50% dari rombel. Tetapi orang tua berhak untuk memilih apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau pembelajaran jarak jauh dari rumah" Pungkas Taga

Baca Juga: Temukan Klaster Sekolah, Pemkot Pontianak Hentikan Sementara PTM

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm