Jakarta, Sonora.ID - Pemerintah pusat melalui SE Mendikbud-Ristek no 2 tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Pembelajaran di masa pandemi telah memutuskan agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah level 2 dapat dilaksanakan 50%, sebelumnya PTM 100%.
"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan Pendidikan yang berada di daerah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2" Mengutip SE Mendikbud-ristek, Jumat (04/02/2022)
Menjalani itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 7 Februari 2022 mulai melaksanakan PTM 50% hari ini.
Baca Juga: Ancaman Omicron, Pemkot Palembang Tetap Gelar PTM 50 Persen
Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan Dindik DKI telah membuat edaran untuk pelaksanaan PTM 50%
"Sesuai dengan edaran dari Mendikbud ristek no 2 tahun 2022 pada 2 Februari kemarin, Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera membuat edaran Kepala Dinas terkait diskresi pelaksanaan PTM terbatas yang mestinya 100% diikuti, tapi menjadi 50% dan ini sudah dilaksanakan pada hari ini" Kata Taga dalam wawancara di Radio Sonora, Jumat (04/02/2022)
Lebih lanjut Taga menyebut meski PTM dilakukan 50% namun orang tua berhak memilih anaknya untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
"Yang memilih itu orang tua, bukan sekolah. Sekolah melaksanakan atau melayani PTM dengan jumlah maksimal 50% dari rombel. Tetapi orang tua berhak untuk memilih apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau pembelajaran jarak jauh dari rumah" Pungkas Taga
Baca Juga: Temukan Klaster Sekolah, Pemkot Pontianak Hentikan Sementara PTM