Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPM PTSP menghimbau para pelaku usaha memanfaatkan OSS – Online Single Submission untuk mendaftarkan usahanya.
Pasca penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018 Oleh Presiden Jokowi, dinas terkait terus melakulkan sosialisasi.
Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – DPM PTSP Kota Makassar- Andi Zulkifli Nanda kepada SmartFM.
Sejauh ini dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang kurang memahami penerapan ijin usaha melalui OSS atau Online Single Submission di daerah.
Untuk itu DPM PTSP Kota Makassar membuka loket konsultasi OSS hingga membuka loket konsultasi di kantor PTSP Makassar. Loket ini untuk memfasilitasi masyarakat dalam layanan bantuan OSS, mulai pendaftaran hingga penerbitan ijin usaha menggunakan system OSS.
*silahkan mi datang saja ke loket kantor DPM-PTSP balaikota Makassar. Nanti dibantu ji disitu ada petugasnya, yang penting lengkap saja persyaratannya*, ujar Zulkifli.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Juli 2018.
Hal ini sebagai salah satu implementasi dalam mewujudkan kemudahan ijin usaha dan berinvestasi di Indonesia. Selain itu dengan sistem OSS ini menjadikan perizinan usaha tidak lagi melalui banyak pintu yang berisiko pungutan liar.
Pelaku usaha dapat mengajukan perizinannya secara online dengan memasukkan dokumen yang diperlukan dalam OSS. Nantinya, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas badan usaha.
Perbedaan OSS dengan proses perizinan sebelumnya terlihat signifikan.
Sebelumnya berbagai persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum keluar izin. Sedangkan OSS, perizinan dikeluarkan terlebih dahulu dengan ditandai penerbitan NIB tersebut. Setelah izin dikeluarkan terdapat persyaratan atau komitmen yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan tenggat waktu tertentu.
Apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi maka izin otomatis dibatalkan sistem. Berbagai komitmen tersebut antara lain izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan atau izin mendirikan bangunan bagi usaha yang memerlukan prasarana.