Solo, Sonora.ID - Menolak digusur, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Perintis Kemerdekaan Sragen protes lewat spanduk.
Penggusuran ini di dasari karena adanya adaun dari masyarakat, hal ini utarakan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sragen, Sujiyanto yang mengatakan alasan imbauan penertiban karena terdapat aduan dari masyarakat.
"Ada aduan masuk dari masyarakat, jika keberadaan PKL mengurangi omzet yang punya kios disana," ujar Sujiyanto.
Alasan penertiban PKL di di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kabupaten Sragen berdasarkan Perda Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 2014 tentang PKL, yang sebenernya tidak boleh berjualan di area trotoar.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia U-20 di Solo, Stadion Manahan Akan Steril dari PKL
Selain itu, para PKL juga dianggap telah melanggar waktu berjualan, yang dalam Perda dilarang berjualan mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB.
"Di Kota Sragen memang hanya boleh berjualan diluar waktu tersebut, tidak ada niatan menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, atau mengganggu aktivitas ekonomi, tapi tupoksi kita hanya menegakkan aturan," pungkasnya.
Dengan adanya penertiban ini para PKL menolak dengan cara memasang spanduk di pinggir jalan, ada 3 buah spanduk yag berisi tulisan – tulisan yang cukup unik.
Spanduk pertama yang dipasang di salah satu pohon, bertuliskan "aku bertahan berjualan disini demi untuk anak istri".
Baca Juga: Satpol PP Makassar Bongkar Lapak Pedagang Buah di Sepanjang Hertasning
Kemudian, juga terdapat spanduk berukuran lebih besar yang bertuliskan "paguyuban 'printis mulyo' tetap berjualan seperti biasa menolak digusur".
Satu spanduk lainnya, isinya cukup menggelitik, yang bertuliskan "PKL di Printis Mulyo Berjualan Ingin Kabupaten Sragen Tidak Termiskin di Solo Raya".
Sontak karena pemasangan spanduk ini cukup menarik perhatian dari orang – orang yang lewat.
Diketahui juga di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan ini diketahui terdapat lebih dari 30 PKL yang berjualan, bahkan ada yang sudah berjualan 3 hingga 4 tahun.
Mereka berjualan mulai jam 05.00 WIB hingga sore hari, setelah jam pulang anak sekolah.
Baca Juga: PKL dan Masyarakat Diimbau Mematuhi Perauturan Daerah No 44 Tahun 2002
Sementara itu, Aisyah yang merupakan salah PKL mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan aspirasi dari para PKL lainnya agar tak direlokasi.
"Sebagai alat komunikasi saja, isinya aspirasi semua pedagang yang ada disini, kalau komunikasi dengan beliau-beliau langsung kan masih sibuk, jadi kita punya aspirasi disampaikan ke spanduk," katanya, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, Aisyah juga menganggap selama ini keberadaan PKL di depan SMAN 1 Sragen tersebut memang dibutuhkan, karena memudahkan bagi para siswa SMAN 1 Sragen, anak – anak dan juga para pengguna jalan ketika ingin membeli makanan ringan.
"Kalau mengganggu jalan, kita juga tidak memakai bahu jalan, kemudian trotoar kita juga tidak mengganggu, dan pasti keberadaan kita memang dibutuhkan," terangnya.
Ia dan puluhan PKL lainnya berharap bisa bertemu langsung dengan petinggi di Kabupaten Sragen agar ditemukan solusi yang sama-sama menguntungkan.
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Uji Coba Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung