Terbongkar Kasus Korupsi 3M Mantan Direktur BKK Karanganyar

4 Februari 2022 17:50 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( )

Solo, Sonora.ID - Dua mantan Direktur Bank Perusahaan Daerah (PD) Bank Kredit Kecamatan (BKK) Kabupaten Karanganyar resmi di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada BKK Karanganyar.

Dua mantan Direktur tersebut, Sutanto (55) dan Manis Subakir (58) dilaporkan oleh masyarakat kepada Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Gilang Hidayatullah terkait dugaan korupsi.

"Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka menyalurkan kredit tidak melalui proses tahapan semestinya," kata Gilang, Kamis (4/2/2022).

Gilang mengatakan untuk menerima kredit ini, tersangka menggunakan 11 nama yang masing-masing menerima kredit di atas Rp 100 juta hingga mencapai Rp 500 juta.

"Kredit tersebut juga disalurkan kepada kerabat, karyawan bahkan kepada istri tersangka, akibatnya kredit gagal bayar atau macet," ucap Gilang.

Kredit yang dilakukan tidak seperti kredit yang semestinya. Prosedur dan agunan yang tidak sesuai membuat uang keluar begitu saja.

Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar Rsud Riau Ditangkap Di Solo

"Prosedur kredit tidak dilalui semestinya, agunan juga tidak sesuai dengan peminjam, uang mengalir begitu saja,"imbuh Gilang.

Kedua tersangka telah di amankan oleh penyidik kejaksaan dan telah di titipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta. Kerugian yang didapat oleh BKK atas tindak korupsi ini mencapai Rp 3,923 miliar.

"Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 03 Februari sampai dengan 22 Februari 2022 mendatang," terang Gilang.

Menurut keterangan Gilang juga, tersangka akan di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Jika dalam pengembangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,"pungkasnya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi jika terbukti ada keterlibatan pihak lain nantinya.

Baca Juga: 'Kesaktian' Djoko Tjandra, Usai Urus E-KTP di Grogol Lalu Kabur Keluar Negeri Dengan Santai

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm