Makassar, Sonora.ID - Kasus sengketa tanah di Kota Makassar kembali mencuat.
Kali ini menimpa ahli waris Hamat Yusuf, pemilik tanah di Jalan AP Pettarani yang di atasnya berdiri aset Gedung Hamrawati.
Kuasa Hukum sekaligus ahli waris, Muhammad Alif Hamat Yusuf mengatakan, pihaknya digugat oleh seorang bernama A Baso Matutu pada 2018 lalu.
Baso mengklaim objek tanah tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris dari Andi Tjinjing Karaeng Lengkese.
Akan tetapi, setelah ditelusuri, nama Andi Tjinjing Karaeng Lengkese tidak terdaftar sebagai pemilik tanah.
Belakangan diketahui, A Baso Matutu menggunakan surat keterangan tanah palsu yang ditandatangani oleh Camat Panakkukang kala itu.
Baca Juga: Inisiatif Peace Generation, Pelatihan Dalam Penguatan Narasi Keagamaan
"A Baso Matutu (penggugat) juga menggunakan surat palsu, yakni Surat Keterangan Tanah No : 593/016/KP/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Camat Panakkukang Dra. Hj. Sulsilawati. A Baso Matutu telah terbukti bersalah dan sekarang jadi terpidana," ujar Alif Hamat Yusuf dalam keterangannya di hadapan wartawan di Makassar, Minggu (6/2/22).
Tak hanya berhadapan dengan mafia tanah, dalam perkara perdata itu, Alif juga mensinyalir adanya mafia hukum dan mafia peradilan.
Dugaan itu muncul ketika tiga orang hakim menghilangkan 12 alat bukti yang diajukan ahli waris Hamat Yusuf dalam persidangan.