Satgas Usut Pelanggaran Prokes saat Konser Musik di Gedung CCC Makassar

7 Februari 2022 18:05 WIB
Achmad Hendra Hakamuddin, kepala pelaksana BPBD Makassar
Achmad Hendra Hakamuddin, kepala pelaksana BPBD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Satgas penaganan Covid-19 setempat menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Terjadi saat konser musik di Gedung CCC, jalan Metro Tanjung Bunga.

Kepala pelaksana BPBD Makassar, Achmad hendra hakamuddin mengatakan, telah memanggil dan memeriksa penyelenggara. Hal itu untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi yang lebih detail.

"Kami selaku satgas yang memberikan rekomendasi kepada pelaksanaan kegiatan tersebut. jadi kami panggil untuk melihat, ingin merekam apa yang terjadi kemarin, dan apa yang menjadi kesalahan kemarin, membludaknya peserta atau penonton di acara tersebut," ujarnya saat ditemui, Senin (7/2/2022).

Hasil sementara yang diperoleh, ada kelalaian berdasarkan keterangan yang diterima dari panitia.

Upaya dalam pelaksanaan prokes telah dilakukan. Seperti menyediakan kursi berjarak kursi penonton, melakukan swab dan lainnya.

Membludaknya penonton dipicu adanya kelalaian pada akses pintu masuk.

Baca Juga: FIT Kembali Layani Pasien Covid-19, 31 Tempat Tidur Sudah Terisi

"Pada saat pelaksanaan kegiatan pada hari itu, panitia sendiri tidak tegas pada penonton yang masuk. terjadi kelalaian," jelasnya.

Mengenai unsur kesengajaan, akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

"Nanti biar polisi yang menilai itu kelalaian atau kesengajaan. kami agendakan pada hari ini adalah evaluasi sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi," jelasnya.

Sebelumnya, konser musik dibubarkan paksa satpol pp melalui satgas pengurai kerumunan (Raika).

Aksi sempat diwarnai pelemparan botol, namun berhasil dikendalikan.

Penyebabnya, melebihi kapasitas yang menjadi syarat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Makassar.

Baca Juga: Jabodetabek hingga Bali PPKM Level 3 Lagi, Masyarakat Jangan Panik!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm