DAOP I KAI Himbau Penumpang KA Jarak Jauh Agar Perhatikan Kembali Ketentuan Pembatalan Tiket KA Terbaru

7 Februari 2022 17:37 WIB
Pegawai PT KAI memberikan penjelasan kepada calon penumpang kereta api terkait tes PCR/Antigen.
Pegawai PT KAI memberikan penjelasan kepada calon penumpang kereta api terkait tes PCR/Antigen. ( DAOP I KAI)

Jakarta, Sonora.Id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Hal itu disampaikan Eva Chairunisa, Kahumas Daop 1 Jakarta dalam keterangan resmi kepada Redaksi Radio Sonora, Senin (7/2/2022)

Menurut Eva bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun.

"PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi," kata Eva

Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100% dilakukan jika :
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA

2.  Pengembalian 75% dilakukan jika :
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm