Jakarta, Sonora.Id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.
Hal itu disampaikan Eva Chairunisa, Kahumas Daop 1 Jakarta dalam keterangan resmi kepada Redaksi Radio Sonora, Senin (7/2/2022)
Menurut Eva bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi," kata Eva
Baca Juga: Kurangi Sampah Plastik, KAI Gunakan Kemasan Makanan Ramah Lingkungan
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
1. Pengembalian 100% dilakukan jika :
- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
2. Pengembalian 75% dilakukan jika :
- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA