ETLE Sudah Berlaku! Surat Panggilan hanya untuk Konfirmasi, Masyarakat Tidak Perlu Takut

8 Februari 2022 13:10 WIB
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol. Harris Batara, S.H, S.I.K, Pjs.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol. Harris Batara, S.H, S.I.K, Pjs. ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.IDTilang elektronik (ETLE) sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 lalu.

Kompol Harris Batara, S.H, S.I.K, Pjs. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Sumsel kepada Sonora FM Palembang (07/02/2022) mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu takut apabila mendapatkan surat panggilan dari kepolisian terkait pelanggaran lalu lintas.

Masyarakat cukup datang dan mengkonfirmasi ke Ditlantas Polda Sumsel.

Pemanggilan hanya untuk mengkonfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan sebab apabila tidak melanggar atau karena sesuatu lain hal maka tidak dilakukan penilangan.

“Bila kendaraan sudah dijual misalnya dan belum balik nama, makanya perlu konfirmasi. Surat hanya konfirmasi bukan penilangan, itulah sebabnya harus datang untuk konfirmasi. Jika  tidak datang maka kendaraan akan diblokir,” ujarnya.

Ketika kamera ETLE menangkap pelanggar, petugas backoffice akan mengecek dan menganalisa pelanggarannya.

Baca Juga: Respon Masyarakat terkait Rencana Tilang Elektronik Mulai 1 February 2022

Surat akan dikirimkan sesuai plat kendaraan melalui pos. Pelanggar datang ke Ditlantas untuk konfirmasi dengan petugas di front office. Bila melanggar  maka akan ditilang. Denda tilang akan dibayar di bank sesuai dengan denda maksimal.

“Denda paling tinggi seperti melanggar lampu merah, menggunakan HP, berkendara ugal-ugalan. Dendanya 750 ribu maksimal, tapi dipengadilan bisa berbeda,” tukasnya.

Ada dua jenis kamera yang dipasang, yang pertama jenis cek point.

Kamera ini menangkap pelanggaran dari depan seperti tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan handphone. Ada 7 lokasi yang dipasang kamera jenis ini.

Berikutnya kamera jenis e-police, kamera ini menangkap dipersimpangan pelanggar lampu merah.

Kamera ini ditempatkan di simpang charitas dan simpang A. Yani Plaju.

Saat ini ada 9 titik yang dipasang kamera ETLE meliputi di simpang 4 Charitas Veteran, Jl. A.Yani, Simp. 8 Ulu, Jl. Sudirman depan pom bensin Pahlawan, Jl. Kol. H. Burlian depan pintu masuk Trakindo, Jl.R. Sukamto seberang Novotel, Jl. A.Yani depan Honda, Jl. Wahid Hasim depan Mitsubishi, Jl. Sudirman depan rm. Sederhana, Jl. Gub. H. Bastari depan Bank Sumsel.

“Rencana akan ditambah empat kamera lagi. tidak hanya di kota Palembang tapi juga diwilayah lain akan dipasang kamera ETLE,” tukasnya.

Baca Juga: Siap-Siap!, Tilang Elektronik Akan Diterapkan Awal Tahun Depan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm