Tidak Punya NPWP Tapi Ingin Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Simak Caranya Ini

9 Februari 2022 11:15 WIB
Program Pengungkapan Sukarela
Program Pengungkapan Sukarela ( )

Pekanbaru, Sonora.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diinisiasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah dijalankan mulai 1 Januari 2022 lalu.

Program yang diselenggarakan sampai 30 Juni mendatang ini, terus disosialisasikan oleh tim penyuluh pajak Kantor Wilayah Provinsi Riau.

“Program ini membantu untuk para wajib pajak yang belum atau kurang melaporkan kewajiban pajaknya, sehingga kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini untuk menghindari sanksi yang lebih berat kedepannya,” ujar Agus Suyanto selaku Tim Penyuluh Pajak.

Tim Penyuluh Pajak menjelaskan bahwa PPS ini memberi manfaat dengan tarif pajak yang lebih rendah dan tidak dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga: Kelas Pajak PPS Resmi Dibuka di Wilayah Kanwil DJP Jateng II, Segera Daftar dan Dapatkan Manfaatnya

Ia juga menambahkan, bahwa Wajib Pajak baik badan atau pribadi yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Tax Amnesty pada tahun 2016 tidak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 200 persen.

“Syaratnya hanya harus memiliki NPWP. Nah lalu timbul pertanyaan, bagaimana kalau belum punya NPWP dan baru mau bikin di tahun ini? Apakah masih bisa mengikuti PPS ini? Jawabannya bisa. Asalkan dia melaporkan SPT tahunannya dulu,” jelas Desi Andriani Batu Bara selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau.

Desi menjelaskan bahwa Wajib Pajak perlu melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2020, baru bisa mengikuti PPS untuk kebijakan kedua. Ini menimbang adanya wajib pajak yang belum memiliki NPWP meski penghasilannya sudah melewati PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

“Untuk wajib pajak yang secara sadar belum punya NPWP tapi penghasilannya sudah melewati PTKP, lalu secara sukarela ingin mengikuti PPS bisa mendatangi kantor pajak atau menghubungi help desk yang ada di Instagram Pajak Riau,” tambahnya.

Baca Juga: DJP Riau Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm