Bupati Landak Berikan Pembinaan untuk Guru dan Kepala Sekolah di Kecamatan Ngabang

9 Februari 2022 12:45 WIB
Keterangan foto: Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pembinaan kepada guru, kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang bertempat di gedung pertemuan persekolahan Maniamas Ngabang, pada Selasa (08/02)
Keterangan foto: Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pembinaan kepada guru, kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang bertempat di gedung pertemuan persekolahan Maniamas Ngabang, pada Selasa (08/02) ( Media Center Bupati Landak)

Pontianak, Sonora.ID - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberikan pembinaan kepada guru, kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang bertempat di gedung pertemuan persekolahan Maniamas Ngabang, pada Selasa (08/02).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam arahannya mengatakan bahwa Kabupaten Landak sudah melaksanakan beberapa inovasi terkait dengan peningkatan mutu pendidikan seperti melaksanakan regrouping sekolah jenjang SD tahap pertama dan akan melaksanakan regrouping tahap kedua yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan pendidikan, efektifitas sumber daya pendidikan dan untuk kelancaran proses belajar mengajar.

“Selain melakukan regrouping jenjang SD, pada pelaksanaan pembelajaran dimasa Pandemi COVID-19 Pemerintah Kabupaten Landak melalui dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Landak membuat video pembelajaran. Untuk itu, saya meminta para guru dan kepala sekolah dapat terlibat aktif dan memberikan solusi serta kontribusi dan inovasi dibidang pendidikan di Kabupaten Landak,” ucap Karolin.

Baca Juga: Resmikan Jembatan Gantung Terpanjang, Bupati Karolin Minta Masyarakat Jaga

Bupati Karolin juga mengingatkan bahwa dalam memanfaatkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan petunjuk teknis dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus selalu diupdate. Namun yang terpenting ia mengingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).

“Tidak boleh ada pungutan liar atau pungki pada sekolah berstatus negeri seperti pembelian baju seragam, buku-buku, LKS, uang bangunan, dan lain sebagainya. Selain hal tersebut, potensi pungli juga bisa terjadi pada Dana BOS seperti mark up anggaran, laporan SPJ palsu, manipulasi data siswa penerima BOS, pembelian barang fiktip dan lain-lain. Tidak boleh terjadi, dan lakukan penggunaan Dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis,” pinta Karolin.

Bupati Landak juga berpesan kepada guru dan kepala sekolah baik SD dan SMP agar di masa Pandemi COVID-19 sistem pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta melaksanakan vaksinasi COVID-19 kepada anak-anak.

Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Kepala Inspektorat Kabupaten Landak, Perwakilan guru, Kepala SD dan Kepala SMP.

Baca Juga: Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm