Pinjol Menjamur, Perbankan Daerah Diminta Evaluasi Produk Kredit Mudah

10 Februari 2022 10:55 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online ( Smart FM Palembang)

Banjarmasin, Sonora.ID - Maraknya pinjaman online ilegal yang menjerat nasabahnya dengan bunga dan denda keterlambatan di atas batas kewajaran, dinilai juga dampak dari sulitnya proses kredit di lembaga perbankan milik pemerintah daerah.

Diungkapkan Fahrani, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, meningkatnya penggunaan pinjaman online, baik legal atau ilegal, salah satunya karena syarat kredit yang sulit dipenuhi calon nasabah.

"Peluang itu yang seharusnya dapat dilihat oleh lembaga perbankan milik daerah, seperti Bank Kalsel maupun BUMD di tingkat kabupaten/kota," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Produk kredit yang mudah dan cepat prosesnya dapat menjadi penyeimbang di tengah banyaknya pilihan pinjaman online, yang rata-rata berbasis aplikasi.

Baca Juga: Sinergi OJK dan Polda Riau dalam Tangani Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

"Sebenarnya kan pinjaman online ini tidak jauh berbeda dengan rentenir, karena bunganya yang besar dan denda jika terlambat membayar," tambahnya lagi.

Bahkan dari banyak keluhan pengguna layanan pinjaman online, tak sedikit yang data pribadinya disebarkan ke seluruh kontak di ponsel pintar jika terlambat membayar cicilan.

Hal itu diakuinya cukup meresahkan sehingga perlu ada pengawasan yang optimal dari pihak terkait, terutama untuk menghindari munculnya tindakan teror dan penyebaran data pribadi nasabah.

Apalagi kerap didapati cara penagihan oleh debt collector yang melakukan teror kepada orang terdekat nasabah dengan kalimat yang tidak sopan dan sudah masuk ranah ancaman.

"Harus ada pengawasan ketat dari pihak terkait, seperti OJK dan pihak kepolisian agar tidak ada pinjaman online ilegal yang beroperasi dan meresahkan nasabah," pungkasnya.

Baca Juga: Satgas OJK Beberkan 6 Alasan Pinjol Ilegal Berkembang Pesat, Waspada Penipuan!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm