Baca Juga: Dewan Kesenian Kota Batu Mempopulerkan Sekolah Budaya di Desa
“Saya mengapresiasi Kapolsek Sungai Kakap yang telah memfasilitasi pertemuan Silahturahmi ini, Kami dari PJKB dan Penggiat Seni Kuda Lumping khususnya yang ada di Kecamatan Sungai Kakap ini akan bersinergis menciptakan situasi Kambtibmas yang baik di sini,” ujar Edi.
Sekretaris Umum PJKB ini juga memastikan setiap akan melaksanakan kegiatan acara seni Kuda Lumping sudah memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak terkait khususnya Kepolisian Sungai Kakap.
“Dan tidak boleh menyelenggarakan acara tanpa sepengetahuan dari pihak Kepolisian serta pengurus wilayah setempat terutama Poro Sesepuh dan Pinisepuh,” tambahnya lagi.
Edi juga menyampaikan jika pada saat ada kegiatan Kuda Lumping terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti gangguan Harkamtibas, perkelahian, keributan, kekerasan, pencurian, dan lain-lain agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar langsung mendapatkan tindak lanjut dan penanganan dari pihak Kepolisian.
“sealin itu Kami juga siap membantu dan bekerja sama dengan Aparat Kepolisian di masa pandemi covid 19 untuk tetap melakukan himbauan pelaksanaan Prokes dan Lakukan Vaksinasi,” ujar Edi.
Sementara itu Kanit Intelkam Polsek Sungai Kakap, Ipda Bambang Museno menambahkan, bahwa kegiatan seni Kuda Lumping ini tidak boleh dilaksanakan diatas jam 22.00 WIB sesuai PP No 60 tahun 2017 ttg tata cara pengawasan, perizinan kegiatan keramaian umum.
Baca Juga: 7 Fakta Tokoh Wayang Terkenal di Indonesia, Salah Satunya Bima!
“Jika ada Kegiatan masyarakat yang tidak memberi tahu ke pihak kepolisian dan melanggar aturan tersebut maka akan kami tindak sesuai aturan tersebut, oleh karena itu marilah kita saling bekerjasama demi terwujudnya suasana Kamtibmas di wilayah kita ini,” jelas Ipda Bambang Museno.
Adapun Pengurus dan Penggiat Seni Ku da Lumping yang ikuti pertemuan dan silahturahmi bersama Kapolsek Sungai Kakap adalah sebagai beriku t :