Bupati Landak Serahkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR Petani

10 Februari 2022 18:55 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR kepada petani, serta penyerahan sertifikat PTSL kepada petani di Kabupaten Landak
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR kepada petani, serta penyerahan sertifikat PTSL kepada petani di Kabupaten Landak ( Media Center Bupati Landak)

Pontianak, Sonora.ID - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR kepada petani, serta penyerahan sertifikat PTSL kepada petani di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bagi kelompok petani, pekerja paruh waktu, tukang ojek maupun wirausaha juga bisa mendapatkan keuntungan dari adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), sampai Jaminan Kematian (JKM). 

Besaran iuran yakni golongan jaminan kecelakaan dan kematian sebesar Rp. 16.800 per bulan serta golongan jaminan kecelakaan, kematian dan jaminan hari tua sebesar Rp. 36.800 per bulan.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa besaran yang dikeluarkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal terjangkau mengingat manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

“Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Apalagi dengan besaran iuran yang dikeluarkan perbulan sangat murah, lebih mahal dari harga rokok yang dibeli bapak-bapak,” ucap Karolin.

Bupati Karolin menjelaskan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dirasakan, dengan menyerahkan santunan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja sampai meninggal dunia sebesar Rp. 42.000.000 per santunan.

“Ini merupakan bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah penting dan sangat membantu kita para petani. Keseriusan antara Pemerintah Kabupaten Landak dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 kita telah mendaftarkan 680 orang pembudidaya ikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program BPU,” kata Karolin.

Sementara itu, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Yadi Hadriyanto menjelaskan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengapresiasi Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang telah memberikan motivasi dan inovasi kepada masyarakat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Pontianak Tetap Berlakukan PTM 50 Persen

“Kami mengapresiasi Bupati Landak yang memberikan gagasan dan inovasi terkait jaminan sosial baik melalui perda dan perbub sehingga dapat memberikan perlindungan kepada para pekerja. Dan saat ini Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Landak berada di peringkat kedua setelah Kabupaten Ketapang,” terang Yadi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm