18 Pegawai Terpapar Covid-19, Pemkot Makassar Terapkan WFH 50 Persen

10 Februari 2022 17:30 WIB
Penyemprotan disinfektan di kantor balaikota Makassar
Penyemprotan disinfektan di kantor balaikota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah kembali menerapkan pembatasan aktivitas di kantor Balaikota. Kebijakan itu diambil, usai sebanyak 18 pegawai terpapar virus corona.

Kepala dinas kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengatakan temuan kasus setelah 966 orang menjalani skrining dan testing massal. Secara bertahap, dengan alat antigen hingga PCR.

"Jadi total yang kita skrining di balai kota itu sebanyak 966 orang dengan positif 18 orang," ujarnya.

Untuk mencegah dampak penyebaran yang meluas, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH).

Baca Juga: Waspada Omicron! Usai Klaster Sekolah Kini Muncul Klaster ASN Pemkab Boyolali

Dimana sebanyak 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH), sementara sisanya dibolehkan bekerja di kantor.

"Jadi langkah-langkah pemerintah yang sudah diambil dibagi dua lagi untuk masuk kantor WFH dan WFO," jelasnya melalui sambungan seluler, kamis (10/2/2022).

Langkah lainnya, memperketat protokol kesehatan (prokes) dan penyemprotan disinfektan berkala pada setiap ruang kerja pegawai.

Hal itu sesuai arahan pimpinan dalam surat edaran. Termasuk, kantor gabungan dinas di jalan urip sumoharjo dan teduh bersinar.

"Sudah ada edaran dari pemerintah kota untuk semua rungan di pemkot itu sudah dijadwalkan untuk dilakukan disinfektan. itu gabungan dinas-dinas dimana banyak perkumpulan ya," tambahnya.

Baca Juga: Sterilisasi Kantor Balaikota Makassar, Pegawai Dipulangkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm