Pontianak, Sonora.ID - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Eka Jaka Riswantara, membuka kegiatan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, pada Kamis (10/2).
Sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menentukan Penyelenggaraan Program Layanan Rehabilitasi Narkotika sebagai Target Kinerja Tahun 2022 ini, dengan capaian target 22.080 orang Tahanan dan Warga Binaan di 149 UPT Pemasyarakatan.
Eka Jaka mengapresiasi program yang telah berjalan memasuki tahun ketiga ini. Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah layanan kesehatan yang efektif dan efisien bagi WBP dengan kasus penggunaan narkoba dalam mengubah pola hidup yang lebih baik serta dapat meningkatkan kualitas hidup mereka di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Binda Kalbar, Optimalkan Vaksinasi di Perbatasan Entikong-Serawak Malaysia
“Untuk Wilayah Kalimantan Barat rehabilitasi dilakukan pada Lapas Kelas IIA Pontianak, dengan Target Rehabilitasi Sosial bagi 400 WBP, Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak, dengan Target Rehabilitasi Sosial bagi 60 Tahanan dan WBP dan Bapas Kelas II Pontianak, Target Pasca Rehabilitasi bagi 10 Klien Pemasyarakatan. Jadi, total 470 orang Tahanan dan Warga Binaan yang menjadi target capaian kinerja penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di wilayah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 ini,” terang Eka Jaka.
Eka juga berpesan pada WBP untuk memanfaatkan dengan sebaik-baiknya Program Rehabilitasi ini.
“Laksanakan dengan ihklas. Kalian (WBP) harus bertekat akan mengubah pola hidup, pola pikir bahwa kalian seharunya sudah harus melupakan narkoba yang sebelumnya kalian gunakan. Saya yakin dengan rehabilitasi sosial ini akan lebih memudahkan WBP untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program yang telah dirancang oleh konselor tidak akan ada gunanya kalau dalam diri kita tidak ada niatan untuk berubah,” pungkas Eka Jaka.
Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan dalam laporannya menyampaikan, kegiatan rehabilitasi bagi WBP di Lapas Kelas IIA Pontianak ini akan dilaksanakan secara bertahap, bekerjasama dengan Rumah Adiksi Indonesia.
Baca Juga: Sekda Kalbar: Semua Sektor Bertanggungjawab dalam Pengentasan Stunting
“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua periode, dengan total peserta 400 WBP dengan kasus penggunaan narkoba, periode pertama bulan Januari-Juli dengan peserta 240 WBP, dan periode kedua pada bulan Juli-Desember sebanyak 160 WBP. Tujuan dari kegiatan Rehabilitasi Sosial ini, WBP kedepannya dapat melaksanakan fungsi sosialnya di tengah-tengah masyarakat, dan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Ardian Setiawan.