Surabaya PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka Pukul 21.00  WIB

10 Februari 2022 19:35 WIB
Penerapan PPKM Level 2 pada salah satu area bioskop di Surabaya
Penerapan PPKM Level 2 pada salah satu area bioskop di Surabaya ( Sonora FM Surabaya)

Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, Pontianak Tetap Berlakukan PTM 50 Persen

“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas  maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu untuk pedagang  kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang  asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan  pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan  sejenisnya.

Para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul  21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan  maksimal 60 menit.

Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko  atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat  perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00  WIB.

“Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Eri.

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 2, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pasien Bergejala Ringan Manfaatkan  Isoter

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari  dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib  menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60  menit.

Tak hanya itu saja, ia menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,  dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Namun, untuk anak  usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, dengan syarat wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm