Surabaya PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka Pukul 21.00  WIB

10 Februari 2022 19:35 WIB
Penerapan PPKM Level 2 pada salah satu area bioskop di Surabaya
Penerapan PPKM Level 2 pada salah satu area bioskop di Surabaya ( Sonora FM Surabaya)

“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat  perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap  anak yang masuk,” terang Wali Kota.

Selanjutnya, untuk penerapan prokes di area gedung bioskop dapat beroperasi dan wajib  menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan  pegawai.

Maka, terkait kapasitas maksimal, yakni sebanyak 70 persen dan hanya pengunjung  dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin  karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Stok Vaksin Banyak, Gubernur Kalbar Minta Daerah Jangan Kendor Vaksinasi

“Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua dan  menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area  bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen,  dengan waktu makan maksimal 60 menit,” jelasnya.

Kemudian untuk tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng, serta tempat  lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan  /keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan kapasitas 75 persen, serta menerapkan prokes.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu menambahkan,  terkait dengan kegiatan seni budaya dan olahraga, masyarakat Kota Surabaya wajib mengikuti dan  mematuhi prokes yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.  

“Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga  dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan  kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli  Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tegas Eri.

Baca Juga: Stok Vaksin Banyak, Gubernur Kalbar Minta Daerah Jangan Kendor Vaksinasi

Terakhir, untuk kegiatan di pusat kebugaran/gym juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50  persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi Peduli  Lindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh  masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

“Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, yang dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas  ruangan dengan pengunjungnya dapat diatur per sesi maksimal 25 persen dan durasi maksimal 30  menit dan tidak mengadakan makan di tempat,” pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm