Sonora.ID - Token ASIX mendadak ramai diperbincangkan di twitter usai Bappebti membuat pernyataan bahwa usaha milik Anang Hermansyah tersebut dilarang diperdagangkan.
Alasan Bappebti melarang lantaran Token ASIX dinilai tidak sesuai dengan aturan yang saat ini berlaku di Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti, Kamis (10/2/2022).
Tak berselang lama nilai Token ASIX pun anjlok dengan derastis. Banyak investor pun teriak meminta Anang untuk bertindak terkait hal tersebut.
Nyatanya 24 jam berlalu Kepala Biro Pembian dan Pengembangan Pasar Bappebti mengatakan bahwa cuitan diakun Twitter Bappebti terdapat kesalah pahaman.
"Intinya di Twitter kemarin istilahnya kita kan ada berbagai admin yang melaksanakan. Mungkin admin ini melihatnya dalam hal ini dari sisi ASIX ini belum didaftarkan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa ASIX Token tidak dilarang dalam proses perdagangannya tetapi proses izin untuk bisa diperdagangkan didalam Indonesia harus didaftarkan dahulu di Bappebti.
"Kami meluruskan hal kemarin terjadi kesalahapahaman terkait pemberitaan. Prinsipnya ASIX itu tidak dilarang masih dalam proses untuk penjualan untuk itu dalam hal ini ada itikad baik mas Anang dan mbak Ashanty nantinya (ASIX) akan didaftarkan kepada kami," lanjutnya.
Baca Juga: Ini Alasan Penting Mengapa Investor Harus Melek Literasi Investasi!