Surabaya, Sonora.ID – Setelah mendapatkan perintah dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk melakukan verifikasi ulang kepada seluruh penghuni rusun, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya langsung bergerak melakukan verifikasi.
Mulai awal Januari 2022 hingga saat ini, DPRKPP sudah berhasil melakukan pendataan sekitar 50 persen dari total 4.556 KK (Kepala Keluarga) yang menghuni 20 rusun di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, kegiatan verifikasi atau pendataan tersebut mulai dari pendataan kesesuaian antara data penghuni yang sedang berada di unit hunian rusun dengan izin atau perjanjian sewa yang telah diterbitkan.
Termasuk pula ketentuan yang mengatur kriteria penghuni yang diizinkan atau diperbolehkan menghuni rusun, yaitu warga Surabaya yang masuk dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Rute Surabaya-Lombok Dukung Ajang MotoGP Mandalika
“Jadi, di Surabaya itu ada 20 rusun dengan total 103 blok dengan 4.890 unit. Hingga saat ini, verifikasi sudah mencapai 50 persen dari total 4.556 KK yang menghuni 20 rusun di Surabaya atau sekitar 2.278 KK. Kalau dihitung perjiwa, sudah sekitar 11.308 jiwa yang sudah diverifikasi. Kami targetkan verifikasi ini tuntas di akhir bulan ini,” tegas Irvan, Jumat (11/02/2022).
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ada beberapa penyimpangan peruntukan rusun tersebut, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda), rusun itu diperuntukkan bagi MBR. Faktanya di lapangan, DPRKPP menemukan ada penghuni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada penghuni yang sudah membawa mobil yang tentunya sudah tidak masuk dalam MBR, dan ada pula dugaan oknum yang memperjual-belikan rusun tersebut.
“Nah, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ini, maka kita akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR, sehingga bagi mereka yang merasa bukan MBR, harus dengan legawa meninggalkan rusun itu, supaya rusun itu dihuni oleh orang yang tepat, yakni MBR. Apalagi, saat ini antrean permohonan rusun itu sudah tembus 11 ribuan, sehingga ini harus diatur ulang,” katanya.
Baca Juga: Surabaya PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka Pukul 21.00 WIB
Oleh karena itu, untuk mengurangi jumlah antrian itu, DPRKPP juga menyiapkan sejumlah langkah alternatif. Selain melakukan verifikasi ulang, DPRKPP juga menyusun kajian kelayakan pembangunan rumah susun di atas 5 lantai, dan menyusun kajian rencana pembangunan rumah susun di wilayah Kota Surabaya. Bahkan, saat ini DPRKPP juga sedang mempersiapkan rencana untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan rumah susun dengan menggunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).