Sonora.ID - Pada September 2020, kepolisian dikejutkan dengan laporan kaburnya seorang narapidana narkoba kelas kakap bernama Cai Changpan. Changpan, dikenal juga dengan Jong Fan dan Antoni, adalah terpidana mati kasus penyelundupan sabu seberat 135 kilogram yang bernilai hampir Rp1 triliun.
Warga Negara asal Cina itu langsung masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. Melansir Kompas, ini adalah kedua kalinya Changpan berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.
Sebelumnya, ia juga pernah berusaha kabur dengan membobol dinding toilet pada 2017.
Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, mengungkap bahwa Changpan kabur melalui lubang di ruang tahanannya pada Senin, 14 September 2020, pukul 02.30 WIB. Berdasarkan keterangan teman satu selnya, ia telah menggali sejak Februari.
"Sudah delapan bulan dia lakukan kerja untuk menggali lubang tersebut, dengan panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter," katanya.
Menangkap adanya sinyal kejanggalan pada aksi kaburnya, Aiman Witjaksono, seorang Jurnalis Harian Kompas pun turut melakukan investigasi. Dalam Podcast Aiman Witjaksono bertajuk "Jejak Pelarian Napi Buron Cai Changpan", Changpan diketahui kabur hanya dengan menggunakan sebuah sendok.
Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Gelar Rehabilitasi Sosial bagi Napi Narkoba
Kejanggalan dalam Usaha Pelarian Changpan
Ia berpikir bahwa Changpan tak mungkin bisa menggali lubang itu selama delapan bulan, sendirian, dan hanya mengandalkan sebuah sendok. Selain itu, setelah sebelumnya pernah tertangkap basah saat ingin kabur, apakah para petugas lapas tak mencium gelagat anehnya?