Manado, Sonora.ID - Seorang kakek di Minahasa Utara ditangkap polisi karena melakukan perbuatan cabul terhadap dua bocah perempuan.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka terlebih dahulu membujuk korban dengan uang Rp 15 ribu.
AL (59) kakek asal kecamatan Kema, diciduk polisi di rumahnya, setelah dilaporkan orang tua korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak dua kali terhadap dua orang bocah perempuan.
Selain mencabuli korban di rumahnya, tersangka juga melakukan aksi bejatnya di wc sebuah sekolah pada awal Februari lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15 ribu.
“Pelaku, opa inisial AL, membujuk anak-anak dengan cara memberi uang lima belas ribu rupiah. supaya aksinya tida diketahui orang banyak,” ujar Wakapolres Minahasa Utara Kompol Hans Biri di Mapolres Minut, di Airmadidi, Minahasa Utara, Jumat (11/02/22)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.