Kenapa Harus Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Beberapa Manfaat Ini Jadi Alasannya

14 Februari 2022 18:05 WIB
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela ( )

Sonora.ID - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.

Dijelaskan Agus Suyanto, salah satu Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau pada Rabu (9/12/2022), sosialisasi ini bertujuan agar wajib pajak yang belum atau kurang melaporkan hartanya, berkesempatan untuk mengungkapkan secara sukarela dalam program ini.

“Karena sistem perpajakan di negeri kita menggunakan sistem self assessment, wajib pajak perlu menghitung sendiri berapa pajak yang perlu dibayarkan dan melaporkannya di setiap tahun dalam SPT Tahunan. Sehingga disiplin administratif itu perlu supaya harta yang dilaporkan bagi sesuai. Nah bagi yang kurang atau bahkan belum melaporkan, inilah saatnya,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan bahwasanya PPS ini memiliki manfaat yang akan sayang jika tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Manfaat tersebut dibagi berdasarkan dua kebijakan dalam PPS ini. Untuk kebijakan pertama yang ditujukan kepada wajib pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty tahun 2016, maka wajib pajak terhindar dari tambahan pajak dan sanksi 200% apabila harta tersebut ditemukan oleh DJP.

Baca Juga: Sosialisasi Pemilu 2024, KPU Riau Lakukan 'Safari Pemilu' Jilid 2

“Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut kami temukan, maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, atau 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%,” terangnya.

Sementara untuk kebijakan kedua yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun 2016 sampai dengan tahun 2020.

Ika Dessy Andriana batubara juga menjelaskan bahwa manfaat lain yang bisa didapatkan adalah data yang bersumber dari PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Perlu diingat untuk kebijakan kedua ini, jika didapatkan informasi mengenai harta yang dianggap penghasilan yang dikenai pajak, itu akan dikenakan sanksi administrasi, diluar keharusan membayar pajak sesuai tarif yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga: Kembali Setelah 13 Tahun, Kepala BI Riau: Ekonomi Riau Sangat Berkembang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm