Kasus Omnicron Meningkat, Durasi Karantina Hanya 3 Hari Bahkan Terbit Wacana Akan Dihapuskan

15 Februari 2022 08:49 WIB
Illustrasi Karantina
Illustrasi Karantina ( Freepict.com)

Sonora.ID - Indonesia sempat mengalami gelombang ke 3 pandemi covid-19. Dimana varia baru bernama omnicron menjadi momok baru bagi masyarakat Indonesia.

Maka berbagai kebijakan pun diperbaharui untuk menjaga agar virus tersebut tidak sampai merugikan banyak pihak dan semakin menelan banyak korban.

Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah saat ini adalah perubahan mengenai jumlah status hari karantina.

Dimana jika sebelumnya karantina di wajibkan sebanyak 14 hari kemudian berubah menjadi 10 hari saat ini durasi karantina bagi peaku perjalanan luar negeri hanya menjadi 3 hari.

Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Dugaan Permainan Karantina

"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

Sandiaga menambahkan para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus melaksanakan tes PCR sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga.

"Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegas Sandiaga.

Tidak hanya mengurangi bahkan pemerintah berencana untuk mempertimbangkan dan menghapus kebijakan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," lanjut dia.

Baca Juga: Omicron Meningkat tapi Durasi Karantina Berkurang? Satgas: Sedang Dikaji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 3 Hari Per 1 Maret 2022",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm