Agus Ambri: Konsumen Borneo Paradiso Jangan Resah, PN Balikpapan Membatalkan 13 Sertifikat Yang Dijaminkan

15 Februari 2022 10:40 WIB
Agus Ambri menjelaskan putusan PN Balikpapan
Agus Ambri menjelaskan putusan PN Balikpapan ( )
 
Balikpapan, Sonora.ID - PT Karya Agung Putra Indonesia menggugat dua perusahaan pengembang PT Cowell Developmet dan PT Bank Qnb Indonesia.
 
Adapun gugatan ini, dikarenakan PT KAPI menjalin Kerjasama dengan PT Cowell Development sejak 2012 silam. Namun kemudian PT Cowell mengangunkan dana ke Bank Qnb di tahun 2015.
 
Menurut Kuasa PT Karya Agung Putra Indonesia Agus Amri di damping  Hadi Manuhuruk, PT KAPI memiliki 13 sertifikat di Borneo Paradiso dengan luas tanah 150 hektare.
 
Terdapat sembilan sertifikat yang diagunkan ke Bank Qnb dengan total USD 188 juta. Sedangkan sertifikat yang digadaikan sebesar 109 hektare.
 
“Gugatan masuk sejak 2020, namun dalam putusan PN Balikpapan, membatalkan tanggungan 13 sertifikat tersebut. PN meminta BPN agar memutihkan sertifikat tersebut,” tegasnya. Senin(14/2/2022)
 
Hadi menjelaskan, PT KAPI sebagai pemilik sertifikat mengajukan banding kejelasan sertifikat tersebut. Terkait proses hukum yang sudah putus meski belum inkrah, namun pihaknya belum memberikan sikap secara resmi aats putusan ini, karena baik penggugat maupun tergugat sama sama memiliki waktu 14 hari setelah putusan ini disampaikan kepada kedua belah pihak.
 
“Kami sebagai penggugat maupun dari Bank QnB sebagai tergugat dan juga Cowelldan BPN sebagai tergugat hadir disana, maka sejak 14 hari dibacakan putusan ini, dan pada 9 Februari 2022 lalu kita belum menyatakan sikap,”tegasnya.
 
 
Lanjut Hadi, pihaknya menuntut sertifikat ini, karena masa kerja sama dengan PT Cowell sudah habis. Dalam perjanjian, pihaknya harusnya sudah mendapat haknya.
 
“Tapi sampai PT Cowell diputuskan bangkrut, tidak ada hak yang diberikan. Bahkan, sertifikat tersebut terancam hilang,” ujarnya.
 
Perlu diketahui, setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2020/PN Balikpapan tanggal 19 Oktober 2020, yang amar putusanya menyampaikan bahwa pembatalan pemberian hak tanggungan yang dilakukan oleh PT Cowell kepada bank QnB . Sehingga dengan adanya pembatalan hak tanggungan ini menjadikan jaminan yang ada di perumahan atau jaminan yang sedang dijaminkan di Bank QnB tidak dalam pemasangan hak tanggungan.
 
Sehingga yang diputuskan oleh PN Balikpapan, maka jaminan tersebut bersifat free atau kosong tidak ada ikatan sama sekali atau tidak sedang dijaminkan di suatu tempat manapun, sehingga semua pihak berwenang atau mempunyai kewenangan yang sama dan pada intinya jaminan tersebut tidak dimiliki oleh siapapun.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm