Makassar, Sonora.ID - Makassar resmi mengalami kenaikan status PPKM menjadi level 3.
Hal itu berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022. Rencana pemberlakuan berlangsung dua pekan, hingga 28 Februari mendatang.
Wali Kota, Danny Pomanto saat dimintai tanggapan memberi penjelasan. Ini dirasa perlu sebagai upaya memutus penularan covid 19 varian omicron.
"Karena omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena," ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (15/2/2022).
Dia memberi gambaran skenario aturan tentunya tak jauh berbeda dari yang pernah diterapkan.
"Penekanan ikut saja karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama," jelasnya.
Dalam pembatasan, lebih diperketat dalam kapasitas tempat usaha, jam operasional dan lainnya.
Danny kembali berpesan agar semua pihak tidak bosan mematuhi protokol kesehatan. Meski resiko gejala virus omicron ini tak jauh berbahaya jika dibanding varian delta.
"Semua itu ada syarat-syaratnya, lihat nanti di aturan supaya tidak ada spekulasi," jelasnya.
Diketahui, ada 19 poin aturan dalam PPKM Level 3 seperti dalam Inmendagri nomor 11 tahun 2022. Berikut rinciannya,
Baca Juga: Sosialisasi Pemberantasan Tuberkulosis (TB) di Makassar Terus Digencarkan