"Sehingga pelaksanaan tahapan pemilu paling lama pada 14 Juni 2022," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Deni, pelaksanaan launching hari pemungutan suara ini juga merupakan upaya KPU untuk mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
"Dalam waktu dekat KPU akan melakukan tahapan persiapan yakni yang mengatur hal-hal teknis terkait tahapan kepemiluan," terangnya.
Kemudian setelah itu baru masuk tahapan lainnya seperti pendaftaran partai politik yang kemungkinan akan dilakukan pada bulan Agustus.
Pendaftaran partai politik, Deni bilang paling lama 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Setelah itu maka akan masuk tahapan lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan ad hoc dan lainnya.
Sebab hingga saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak berubah sehingga proses teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan.
"Untuk pemilihan suara masih dengan pencoblosan dan teknis di TPS masih sama seperti pada 2019 lalu," pungkasnya.
Baca Juga: Breaking News: Hujan Deras Terus Menerus Akibatkan Longsor di Ruas Jalan Nasional Sanggau Kalbar