Palembang, Sonora.ID – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol DrsToni Harmanto,MH diwakili Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH,SIK membuka FGD Bersama Peneliti Puslitbang Polri diruang rekonfu gedung Promoter LT 3 Mapolda Sumsel Senin 14/02/2022.
Turut mendampingi karorena Polda Sumsel ,Dir Tahti AKBP Imam Anshori,S Sos,Direskrimum Kombes Pol M.Anwar Reksowidjojo,SH,SIK, Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramdhani.
Dalam Sambutannya Karorena mengucapkan selamat Datang dimapolda sumsel kepada Tim Peneliti Puslitbang Polri,ucap Agus
Dia menambahkan semoga dengan kegiatan penelitian ini menjadi bahan masukan dari tim peneliti khususnya dalam memberikan pelayanan kepublik sekaligus evaluasi kelayakan mutu ruang tahanan kewilayahan sesuai pemenuhan standard HAM dan dengan kegiatan menjadi Anev dan menjadi percontohan bagi Satwil polda lainnya dan Mabes Polri guna mewujudkan Polri Presisi pungkas” Agus Santosa
Sementara itu dalam sambutannya Kapuslitbang Polri yang diwakili Kombes Pol Kombes Pol Harvin Raslin,SH mengungkapkan:
Baca Juga: WOW! Indonesia Dinobatkan Sebagai Negara Terindah di Dunia
Bahwa Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia. Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan. Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya. Ucapnya
Dia menceritakan kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang (tribunnews.com, 8 September 2021) merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan.
Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran katanya
Dia menambahkan Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan;