Makassar, Sonora.ID - Naiknya status PPKM Makassar dari level dua ke tiga belum berdampak pada proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang tengah berjalan.
Pemerintah melalui dinas pendidikan memilih tetap mewajibkan pelajar mengikuti pembelajaran secara langsung. Hal itu dianggap merujuk aturan dalam surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
"Tetap mengaku SKB 4 menteri, yang masuk level 3 ada disitu samaji yang lalu," ujar kadisdik, Muhyiddin saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan sistem shift yang diterapkan. Dimana, pembelajaran dibagi dalam dua sesi jam masuk.
Kemudian, hanya 50 persen siswa dalam rombongan belajar yang boleh PTM di dalam satu ruangan kelas.
"Sama ji, yang pasti itu kan kita pakai 50 persen," tambahnya.
Baca Juga: Ini Aktivitas Wali Kota Makassar Selama Jalani Isolasi Mandiri
Opsi pemberhentian sementara aktivitas belajar diterapkan jika ada yang terkonfirmasi positif covid 19. Kemudian diarahkan mengikuti secara daring atau virtual.
"Yang pasti disitu kita pakai 50 persen, ada kriteria juga bagaimana kalau ada kasus
Kebijakan itu telah diterapkan di SMP negeri 8 Makassar. Pasca, ditemukan kasus penyebaran Covid-19 yang menjangkiti empat orang guru dan empat orang murid.
PTM kembali dilanjutkan setelah dirasa aman dari penularan.
"Kalau ada itukan lockdown per kelas artinya tetap, kalau ada kasus baru daring seperti kemarin di SMP 8 itu buka sekolah kembali besok," tutupnya.
Baca Juga: PPKM Makassar Naik ke Level 3, Wali Kota Antisipasi Covid 19 Varian Omicron