Medan, Sonora.ID - Menyusul DKI Jakarta, Kota Medan juga masuk status PPKM Level III.
Penerapan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 pada tanggal 14 Februari 2022 dan berlaku dari tanggal 15 Februari hingga sebulan kedepan.
Tidak hanya Medan, sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga masuk ke dalam wilayah PPKM Level III, yaitu Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah mengatakan seiring dengan peningkatan level PPKM, pihaknya akan lebih gencar melakukan testing dan tracing. Dengan menggencarkan testing dan tracing ini diharapkan dapat menurunkan kembali level PPKM Kota Medan.
"Kita akan melacak dan melakukan testing pada 25 kontak erat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Taufik, dikutip dari Medan.tribunnews.com, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, percepatan program vaksinasi dan penggunaan aplikasi pedulilindungi juga kian digalakkan.
Taufik menyebutkan, jumlah pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan di lokasi isolasi terpusat (isoter) milik Pemko Medan juga meningkat.
Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumut Gelar Sosialisasi SIAP QRIS di Pusat Pasar Medan
Disebutkannya, sampai 14 Februari 2022 lalu, jumlah warga terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun gejala ringan yang dirawat di isoter P4TK Helvetia sebanyak 90 orang. Sedangkan jumlah warga yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 2.770 orang.
Pemko Medan dipastikan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan disiplin kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.