Sonora.ID - Virus COVID-19 varian Omicron dinyatakan mulai menyerang daya tahan tubuh seseorang sejak tanggal 26 November 2021.
Catat! Pasien Omicron dengan gejala ini sebaiknya berobat dari rumah saja. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghimbau agar masayarakat Indonesia mewaspadai varian Omicron.
Pasalnya, varian Omicron lebih cepat menular daripada varian COVID-19 lainnya. Walaupun belum diketahui tingkat kecepatan penularan Omicron.
Bagi Kamu atau orang terdekat yang sedang mengidap Omicron, catat! Pasien Omicron dengan gejala ini sebaiknya berobat dari rumah saja.
Baca Juga: Kriteria Isoman dan Layanan Obat Gratis Pasien Omicron, Sudah Tahu?
Begini aturan pasien Omicron yang sebaiknya berobat dari rumah saja
Melansir dari laman Homecare24, pasien yang terkonfirmasi Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) apabila memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga: Boleh Selesai Isoman, Ini Kriteria Pasien Omicron Sudah Sembuh Total!
Pasien Omicron yang memenuhi syarat berikut ini sebaiknya berobat dari rumah saja.
Baca Juga: Seberapa Efektif Pemberian Vaksin Booster Untuk Mencegah Omicron? Ini Penjelasan Dokter!
Syarat rumah pasien Omicron untuk isolasi mandiri (isoman) atau berobat dari rumah saja
Syarat rumah pasien Omicron yang berobat dari rumah sesuai anjuran, yaitu:
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka yang harus dilakukan adalah: