Banjarmasin, Sonora.ID - Sejumlah perwakilan Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) didampingi Pembina Ikatan Guru Indonesia Kalsel, yang kini diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempertanyakan soal insentif yang masih belum terbayarkan selama bulan Januari dan Februari.
Persoalan yang dialami guru honorer yang kini diangkat menjadi PPPK itu, mereka tanyakan langsung ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di Balai Kota, Rabu (16/2) siang.
"Ada sebanyak 1.600 lebih yang insentifnya belum dibayarkan. Tadi sudah ada solusi, di bulan Maret, insentif mereka akan dibayarkan," ucap Gusti Surya, Pembina Ikatan Guru Indonesia Kalsel, saat ditemui Smart FM Banjarmasin usai bertemu dengan Wali Kota.
Surya mengungkapkan, tertundanya pembayaran insentif itu lantaran terkendala pendataan.
Dimana menurut Surya, pejabat yang melakukan pendataan keburu dimutasi dari jabatannya. Alhasil, data yang ditinggalkan tidak bisa diproses.
"Karena memang, proses ini kami akui melalui sejumlah tahapan. Kemudian, lantaran adanya kabar bahwa sistem penggajian, yang wacananya dibebankan ke pemerintah daerah," ungkapnya.
"Pak Menteri Pendidikan, mengisyaratkan PPPK Guru, itu digaji oleh pusat. Tapi ternyata ada wacana penggajian diemban oleh daerah. Kami ingin, kebingungan kami ini disampaikan ke pemerintah pusat. Jadi yang benar itu seperti apa," ucapnya.
Baca Juga: Titian Simpang Pengambangan, Pemko Ingin Perbaikan Lewat APBN
Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, menjelaskan, pada mulanya gaji PPPK Guru dibebankan pada APBN. Namun dalam perjalanannya, wacana penggajian justru dibebankan ke pemerintah daerah.
"Ini yang harus kami koordinasikan lagi dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin," ucapnya, kemarin (16/2) siang di Balai Kota.
"Kami juga belum tahu berapa tunjangan dan gaji mereka. Karena belum adanya penjelasan dari Kemendikbud RI. Artinya kami perlu menghitung-hitung lagi bila ternyata dibebankan ke daerah," sambungnya.
Ia menerangkan, jika penggajian PPPK Guru dan honorer guru dibebankan ke APBD Pemko Banjarmasin, maka setidaknya memerlukan dana sebesar Rp63 miliar per tahun.
"Ini tentu akan memberatkan keuangan daerah. Maka dari itu, kami akan mencoba mencari solusi ke pemerintah pusat. Agar bisa dibebankan ke Dana Alokasi Umum (DAU)," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Bang Dhin Imbau Warga Kalsel Suntik Vaksin Booster