Sebut JHT bukan untuk korban PHK, Kemnaker Keluarkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

16 Februari 2022 20:10 WIB
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat diskusi virtual, Rabu (16/02/2022)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat diskusi virtual, Rabu (16/02/2022) ( tangkapan layar YouTube BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menampaikan ketentuan pembayaran JHT saat usia 56 tahun sebagai upaya pemerintah menata kembali dan memastikan hari tua para pekerja buruh benar benar terjaga.

Tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) terbaru dituangkan dalam Permenaker no 2 tahun 2022.

Indah menyebut JHT bukan untuk korban PHK namun berdasarkan prinsipnya sebagai jaminan di hari tua. 
 
"JHT memang bukan untuk korban PHK, ini yang memang harus dikembalikan ke maksud dan tujuan dari pada JHT" Kata Indah saat diskusi virtual, Rabu (16/02/2022) 
 
Sementara sebagai gantinya, untuk pekerja buruh yang terkena PHK, Kemnaker mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai yang dapat diterima selama 6 bulan maksimum. Klaim JKP dapat dilakukan mulai 22 Februari 2022 ini.
 
 
"Tapi JKP memang hadir untuk memastikan derajat dan martabat seseorang yang terkena PHK dapat terus terjaga dapat terus kita tingkatkan yaitu melalui beberapa manfaatnya ada dalam JKP, manfaat uang tunai selama maksimum 6 bulan ketika seseorang ter PHK" Lanjut Indah
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menilai cakupan pengguna JKP sangat kecil serta masih sulitnya akses bagi para buruh. 
 
"BPJS harus juga bekerja keras dan juga serikat buruh supaya teman-teman kita itu bisa punya akses karena selama ini keluhannya saya sampaikan tadi bahwa 'susah aksesnya bu' 'kami gak dibayarkan oleh perusahaan kami' 'saya sudah di PHK sebelum 12 bulan terakhir seperti itu" Ucap Elly 
 
Elly Silaban memberi catatan pada Kemnaker, program JKP Ini masih perlu pendalaman baik dari jangka waktu, konsistensi pembiayaan, hingga kemungkinan pekerja ganda yang menerima JKP.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm