Palembang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memperketat aktifitas kampanye di internet pada Pemilu Serentak pada 2024 mendatang.
“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” ungkap Dadang Apriyanto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palembang ketika diwawancarai, Jum’at (18/02).
Oleh karena itu, Dadang mengatakan, saat ini pihaknya melalui Bawaslu RI telah menggarap sebuah sistem manajemen konflik yang berfungsi mengawasi kampanye di sektor digital.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada masa kampanye nanti.
“Jadi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada kampanye digital, saat ini Bawaslu RI telah mengharap sebuah sistem manajemen konflik yang akan difungsikan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang,” jelasnya.
Baca Juga: Cara Mendidik Anak Berbakat dan Kreatif, Ayah Bunda Harus Tahu!
Dadang menambahkan, salah satu jenis pelanggaran yang seringkali terjadi pada masa kampanye di sektor digital antara lain menjamurnya berita hoax dan hate speech yang dilakukan oleh tim kampanye hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bahkan pada Pemilu tahun 2019 kemarin, di Palembang kita temukan hampir 10 persen pelanggaran yang terjadi di sektor digital,” ujarnya.
Dadang berharap melalui sistem manajemen konflik yang kini tengah digencarkan oleh Bawaslu RI, berbagai pelanggaran kampanye baik itu kampanye terbuka, kampanye tertutup hingga kampanye digital dapat segera teratasi.
Baca Juga: Terpapar Omicron, Ini yang Harus Dilakukan