Cegah Pelanggaran, Kampanye Digital Pemilu 2024 Diawasi Lebih Ketat

18 Februari 2022 17:25 WIB
Dadang Apriyanto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palembang ketika diwawancarai, Jum’at (18/02).
Dadang Apriyanto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palembang ketika diwawancarai, Jum’at (18/02). ( Koleksi pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memperketat aktifitas kampanye di internet pada Pemilu Serentak pada 2024 mendatang.

“Kegiatan kampanye melalui tahapan pemilihan di media internet berpotensi disalahgunakan untuk mendiseminasikan konten-konten yang melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan peserta pemilihan (pilkada),” ungkap Dadang Apriyanto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Palembang ketika diwawancarai, Jum’at (18/02).

Oleh karena itu, Dadang mengatakan, saat ini pihaknya melalui Bawaslu RI telah menggarap sebuah sistem manajemen konflik yang berfungsi mengawasi kampanye di sektor digital.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggungjawab pada masa kampanye nanti.

“Jadi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada kampanye digital, saat ini Bawaslu RI telah mengharap sebuah sistem manajemen konflik yang akan difungsikan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mendidik Anak Berbakat dan Kreatif, Ayah Bunda Harus Tahu!

Dadang menambahkan, salah satu jenis pelanggaran yang seringkali terjadi pada masa kampanye di sektor digital antara lain menjamurnya berita hoax dan hate speech yang dilakukan oleh tim kampanye hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahkan pada Pemilu tahun 2019 kemarin, di Palembang kita temukan hampir 10 persen pelanggaran yang terjadi di sektor digital,” ujarnya.

Dadang berharap melalui sistem manajemen konflik yang kini tengah digencarkan oleh Bawaslu RI, berbagai pelanggaran kampanye baik itu kampanye terbuka, kampanye tertutup hingga kampanye digital dapat segera teratasi.

Baca Juga: Terpapar Omicron, Ini yang Harus Dilakukan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm