Sonora.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan dua tuntutan atau gugatan dari 6 gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021, mengenai penanggulangan banjir di Jakarta, putusan PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada tanggal 15 Februari 2022.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya" Bunyi amar putusan PTUN, dikutip Sabtu (19/02/2022)
Selain pengerukan, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang"
Menanggapi itu mewakili Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta melalui keterangan tertulisnya menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN dan mengklaim dua gugatan tersebut telah dan sedang proses pengerjaan.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 5 Triliun Per Tahun untuk Bantuan Sosial
"Kami menghormati putusan PTUN, dimana sebetulnya 2 gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta" Kata Yayan dalam keterangan tertulis melalui PPID DKI Jakarta, Jum'at (18/02/2022).
Dalam keterangan tertulis tersebut disebutkan juga bahwa Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah melakukan pengerukan setiap tahun.
"Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta telah mengerjakan pengerukan kali Mampang secara berkala setiap tahun, salah satunya pekerjaan pengerukan dilakukan pada 2021 dan dilanjutkan sejak awal 2022 menggunakan alat berat”.
Baca Juga: Tingkat Kemacetan Jakarta Turun 27%, Jadi Posisi ke-46 Kota Termacet di Dunia