Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak

19 Februari 2022 17:05 WIB
Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak
Tunggakan Mencapai 8 Miliar Rupiah, KPP Madya Surakarta Lakukan Penyitaan Aset Wajib Pajak ( Kanwil DJP Jateng II)

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun ini sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak.

Selain itu ingin memberikan edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Pelayanan Aman dan Nyaman bagi Wajib Pajak, Pegawai Kanwil DJP Jateng II Terima Booster

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm