Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun ini sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak.
Selain itu ingin memberikan edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Pelayanan Aman dan Nyaman bagi Wajib Pajak, Pegawai Kanwil DJP Jateng II Terima Booster