Medan, Sonora.ID - Saat ini minyak goreng menjadi perhatian pemerintah. Terlebih, masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran, tidak terkecuali di Sumatera Utara.
Menyoal hal itu, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan melakukan sidak ke sejumlah gudang atau pabrik minyak goreng.
Saat melakukan sidak pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menemukan beberapa gudang yang masih menyimpan komoditas minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan menyebut, dari beberapa gudang itu timnya menemukan minyak goreng dalam jumlah besar yang masih mengendap diduga sengaja ditimbun di tiga gudang.
Pada pemeriksaan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Baca Juga: Pemprov Jabar Kembali Gelar OP Minyak Goreng, Kali Ini di Balaikota Bandung
Sementara di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
Atas temuan ini polisi pun mendalami kenapa minyak goreng dalam jumlah besar belum didistribusikan.
Polisi menyebut, Senin, 21 Februari 2022 akan meminta klarifikasi kepada distributor atau pabrik minyak goreng yang disidak. Apabila benar minyak itu sengaja ditimbun tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan.
"Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses apabila ada melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tegas John Charles Nababan.
Dikutip dari Medan.tribunnews, John Charles Nababan meminta agar produsen minyak goreng memedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.