Makassar, Sonora.ID - Sekolah jenjang PAUD, SD dan SMP kembali harus mengikuti pembelajaran dalam jaringan (daring).
Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan nomor 0742/K/Disdik/II/2022.
Seperti yang ditandatangani kepala disdik Makassar, Muhyiddin dan diterbitkan pada senin (21/2/2022). Dia mengatakan, ketentuan itu telah disampaikan ke pihak sekolah.
"Ini karena kasus covid 19, ini tidak ada kaitannya dengan cuaca ekstrem," ujarnya.
Surat tersebut mengenai pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan sekolah. Terdapat tiga poin yang diatur, seperti pembelajaran di sekolah dilakukan secara daring sampai 23 februari 2022.
Baca Juga: Wali Kota Hentikan PTM di Sekolah, Dampak Covid 19
"Ini untuk pencegahan penyebaran dan peningkatan kasus covid bagi anak-anak dengan cuaca curah hujan sangat tinggi," tambahnya.
Kemudian, satgas covid 19 sekolah melakukan identifikasi dan melaporkan setiap saat kondisi perkembangan kesehatan anak melalui aplikasi laporan kesehatan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta tetap siaga dalam menghadapi curah hujan yang tinggi.
Muhyiddin menambahkan, keputusan ini mengacu surat keputusan bersama 4 menteri dan hasil konsultasi bersama tim ahli epidemolog.
"Ini untuk melakukan pembelajaran daring untuk sementara selama 3 hari," tambahnya.