Palembang, Sonora.ID - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Pengamat Sosial Sumsel, Prof. Dr. H. Abdullah IDI, M.Ed kepada Sonora (20/02/2022) mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan niat baik dari pemerintah tinggal pemerintah perlu menjelaskannya lagi melalui sosialisasi.
“Niat baik dari pemerintah, positif, tinggal implementasinya apakah bisa sekarang atau belum. Perlu pemahaman melalui sosialisasi. Apa yang dimaksud beli tanah dengan BPJS kesehatan. Sosialisasi penting sebelum diterapkan jangan tergesa-gesa agar masyarakat paham tentang program itu. Masyarakat ditengah kondisi pandemic banyak persoalan terutama bagaimana selamat dari ancaman covid dan bisa beraktifitas,” ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Anggota DPR: Terlalu Berlebihan!
Ia menambahkan kondisi social ekonomi masyarakat ditengah pandemic cukup memprihatinkan, tentu mereka akan mepertanyakan apa manfaat jangka pendek dan jangka panjang bagi masyarakat.
“Karena kurang sosialisasi, juga timingnya kurang tepat. Sekarang orang berfikir bagaimana bisa keluar dari kemelud covid. Sebagian masyarakat tidak berfikir untuk membeli tanah tapi bagaimana memperoleh penghasilan, pekerjaan dan perbaikan ekonomi. Kalau menurut saya, anggap positif saja kebijakan pemerintah, tapi itu sebatas tawaran belum diterapkan, perlu sosialisasi. Masyarakat kita berfikir positif saja, kalau ada masukan pemerintah membuka ruang untuk dialog,” tutupnya.