Sonora.ID - Merujuk pada peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mulai hari ini lansia bisa vaksin booster setelah 3 bulan vaksinasi primer.
“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” Ungkap Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta (22/2).
Vaksin booster yang diberikan kepada lansia disarankan sudah diizinkan salah satunya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin booster yang disetujui oleh BPOM meliputi pemberian secara heterolog (pemberian vaksin yang berbeda dengan vaksin primer) dan homolog (pemberian vaksin yang sama dengan vaksin primer).
Kendati vaksin Sinovac diizinkan untuk diberikan oleh BPOM, tapi karena keterbatasan stok jadi vaksin Sinovac tidak diberikan untuk vaksin COVID-19 booster.
Lantas, apa vaksin booster yang bisa dipakai oleh lansia? Berikut vaksin booster yang disetujui oleh BPOM.
Vaksin booster untuk penerima vaksin Sinovac:
Berikut vaksin booster untuk penerima vaksis dosis 1 dan 2 Sinovac.
Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Efek Samping Vaksin Booster Berdasarkan Jenisnya
Vaksin booster untuk penerima vaksin Pfizer: