Sonora.ID - Akselerasi transformasi sistem peradilan konvensional menjadi sistem peradilan modern telah dilakukan Mahkamah Agung guna mempercepat transformasi hukum Indonesia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Mahkamah Agung (MA) terus membuat langkah-langkah strategis dalam mengurangi hambatan hukum di Indonesia .
Menurut Jokowi, percepatan itu bisa dilakukan melalui mekanisme gugatan sederhana untuk mempercepat pembangunan ekonomi.
"Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum, untuk percepatan pembangunan ekonomi. Antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan," ungkap Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2021, secara virtual di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, (22/02/2022).
Presiden Joko Widodo punmengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat pembangunan pengadilan modern.
Baca Juga: Jokowi Minta Basarnas Perbanyak Inovasi dengan Memanfaatkan Teknologi
“Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan, dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Presiden.
Presiden mengatakan bahwa semangat transformasi Mahkamah Agung selaras dengan semangat transformasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam bidang hukum, transformasi dilakukan melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
“Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa. Pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif. Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia,” tambahnya.