"Dan kami minta pecat Menteri Tenaga Kerja, karena berulangkali membuat kegaduhan selama pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Waspada Omicron! Usai Klaster Sekolah Kini Muncul Klaster ASN Pemkab Boyolali
Perwakilan buruh itu juga melakukan audiensi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Usai audiensi dilakukan, Bupati Sukoharjo menyampaikan jika buruh ingin Pemerintah Pusat mengkaji ulang Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Kami menerima aspirasi buruh, dan kita akan membantu dengan bersurat ke Pemerintah Pusat. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa merespon," terang Bupati.
Dengan audiensi tersebut, Bupati siap menerima aspirsi para buruh dan membantu menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat dengan harapan mendapatkan respon baik dari pemerintah pusat.