Gaspol Kuy! Sekarang Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Dosis ke-2

23 Februari 2022 09:01 WIB
Vaksin Booster yang Bisa Dipakai Lansia
Vaksin Booster yang Bisa Dipakai Lansia ( Sehat Negeriku)

Sonora.ID - Mulai 21 Februari 2022, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menghimbau agar masyarakat lansia (lanjut usia) segera melakukan vaksin booster.

Ia mengungkapkan bahwa sekarang lansia bisa vaksin booster bisa dilakukan setelah vaksin dosis ke-2.

Bila sebelumnya vaksin booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis ke-2, sekarang jarak waktunya lebih cepat.

Penyuntikan vaksin booster dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi.

Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” Ungkap Nadia, dikutip Sehat Negeriku.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer, Apa Vaksin Booster yang Bisa Dipakai Lansia?

Poin-poin penyesuaian vaksin booster lansia

Berikut poin-poin penyesuaian vaksin booster lansia, berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) SR.02.06/II/ 1123 /2022.

  1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
  1. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksi yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
  1. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
  1. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
  2. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Ini Efek Samping Vaksin Booster Berdasarkan Jenisnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm