Martapura, Sonora.ID - Polres Banjar berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor hasil curian selama Operasi Jaran Intan 2022 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 9 sampai 20 Februari 2022.
Selain 20 unit kendaraan, barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 4 buah BPKB, 4 buah STNK, 1 lembar kuitansi, dan 1 lembar perjanjian jaminan fidusia.
Kabag Ops Polres Banjar, Kompol Mufid mewakili Kapolres AKBP Dani Hadi Santoso, menjelaskan bahwa selama Operasi Jaran Intan, pihaknya berhasil menangkap 6 orang target operasi (TO) yang kerap melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Selain enam TO, kami juga berhasil menangkap 4 lagi non TO. Sehingga ada 10 orang tersangka yang sebagian kejadian di Martapura, Mataraman, Karang Intan dan lain-lain," ujar Mufid saat jumpa pers di Mapolres Banjar, pada Rabu (23/02).
Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, Mufid mempersilakan warga mengecek langsung ke Sat Reskrim Polres Banjar.
Baca Juga: Cerita Pengungkapan Pelaku Pencurian Mobil Pajero Milik Warga Solo
"Silakan datang ke Satreskrim, ada 20 ranmor yang berhasil diamankan dan diduga hasil kejahatan," paparnya lagi.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, modus operandi para tersangka antara lain, pelaku mengambil ranmor secara diam-diam, mengambil ranmor dengan merusak kunci, meminjam ranmor dan dialihkan ke orang lain/dijual, serta pelaku mengalihkan ranmor yang masih dalam jaminan fidusia.
"Parkirkan kendaraan di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak yang bisa dipertanggungjawabkan. Bila perlu buat kunci pengaman tambahan. Selain itu, jangan mudah terpercaya dengan bujuk rayu orang dengan berbagai macam alasan," tandasnya.