Makassar, Sonora.ID - Fakta baru terungkap ke publik dalam kasus wanprestasi yang menyeret PT Zarindah Perdana.
Kuasa hukum, Ismar membantah klaim PT Osos Almasarat International yang merasa investor bermanfaat bagi iklim bisnis di Indonesia. Hal itu dianggap sangat jauh dari kenyataan.
Seperti disampaikan saat hadir dalam sidang perdana di pengadilan negeri (PN) Makassar pada Rabu (23/2/2022). Kasus dalam gugatan perdata perkara Nomor 392/PDT/2021/PN MKS.
"Di awal klien kami dibuatkan perjanjian, diminta menandatangani tanda terima dana, bahkan surat pernyataan yang akhirnya nilainya sangat jauh dari apa yang diterima dengan yang ditandatangani," ujarnya.
Anehnya lagi, Ismar mengakui, di awal kliennya bahkan diminta menandatangani surat tanda terima uang sebesar Rp 961 miliar yang tak pernah diterima PT Zarindah dan menantangani pernyataan akan mengembalikan dana Rp 375 miliar yang juga tidak pernah diterima PT Zarindah.
Baca Juga: 65 Pelajar dan Guru di Makassar Terpapar Covid 19, Sekolah Ditutup 10 Hari
"Mereka juga menggugat masalah itu, namun sudah ditolak Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor putusan 282/ PDT/2020/PT MKS. Hal ini juga dikuatkan dengan ditolaknya banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel," jelasnya.
Ismar pun mengaku bingung, pasalnya PT Osos kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nominal kerugian yang berbeda, yakni Rp258 miliar.
Menurut Ismar, inkonsistensi nominal gugatan itu harusnya bisa jadi pertimbangan Pengadilan Negeri Makassar.
"Saat ini dimasukkan lagi surat pernyataan Rp258 miliar yang menandakan tidak konsistennya gugatan pihak PT Osos dan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami," katanya.
Penandatangan sendiri dilakukan di berbagai tempat, seperti Jakarta, Dubai, Saudi, dan Kuala Lumpur.