Lantik DAD Jelimpo, Bupati Karolin Pesankan Masyarakat Harus Hidup Berdampingan

23 Februari 2022 18:48 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalbar.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalbar. ( Media Center Bupati Landak)

Landak, Sonora.ID - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Jelimpo yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan Ngabang, Camat Jelimpo, Pengurus DAD Kabupaten Landak serta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Landak yang bertempat di aula Kantor Camat Jelimpo, pada Rabu (23/02).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DAD Kecamatan Jelimpo yang sudah dilantik oleh pengurus DAD Kabupaten Landak

Karolin berpesan kepada pengurus DAD Kecamatan Jelimpo agar terus bersinergi dengan pemerintah.

“Kami berpesan agar DAD bisa menjadi sebuah lembaga mitra pemerintah dalam melakukan pendampingan, advokasi, bahkan edukasi kepada masyarakat adat Dayak agar mereka bisa hidup berdampingan dengan masyarakat lain, mampu memiliki kualitas yang baik serta menghimbau masyarakat untuk memiliki pendidikan, kesehatan dan hal-hal lain yang bersifat sosial di Kabupaten Landak,” ucap Karolin.

Bupati Karolin menerangkan, dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Landak, Dewan Adat Dayak (DAD) bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama dalam hal peraturan-peraturan yang ada dari pemerintah untuk masyakarat adat.

Baca Juga: Pembinaan kepada Tenaga Didik di Kecamatan Air Besar Landak, Bupati Karolin: Yang Bermasalah Laporkan ke Saya

Sebagai contoh Bupati Landak sudah mengeluarkan peraturan bupati terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak yang merujuk dari keputusan Mahkamah Konstitusi dengan memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat adat yang karena kondisinya mereka harus mencari penghidupan dihutan atau membuka lahan.

“Ini sudah ada ruang dari negara, tentu kita harus memberikan edukasi bagaimana memanfaatkannya. Nah, DAD harusnya terdepan juga untuk memberikan sosialisasi, pemahaman dan edukasi kepada masyarakat. Mereka boleh membakar, tapi hanya untuk kebutuhan rumah tangga saja, seperti menanam padi dengan varietas lokal, kemudian mereka juga harus lapor, kemudian juga menjaga dan menunggunya, sehingga tidak terjadi kebakaran hutan yang luas dan merugikan, itu salah satu contoh yang kongkrit,” terang Karolin.

Bupati Karolin menjelaskan dalam kepemimpinannya di Kabupaten Landak sangat mendukung masyarakat adat seperti membuat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait masyarakat adat, serta memberikan hak-hak masyarakat adat.

“Secara politicall will dari sisi Pemerintah Kabupaten Landak kami dukung luar biasa, dengan harapan agar masyarakat adat ini berdaya saing, modern dan maju,” terang Karolin.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm