Makassar, Sonora.ID - Dialog yang digelar Ikatan Alumni Pesantren IMMIM (IAPIM) menghasilkan solusi mencegah fenonema anarkis pengantar jenazah.
Salah satunya, memaksimalkan sosialisasi maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. Hal itu mengenai adab pengantaran jenazah, sehingga prosesnya mengikuti adab yang ditekankan dalam Islam.
Kasubdit Sosbud Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Sismoyo mengatakan, kegiatan bertajuk implementasi syariah dan fiqih maklumat MUI Sulsel adab pengantaran jenazah. Berlangsung di kafe kanrejawa, jalan topaz pada Rabu (23/2/2022).
Saat memberi sambutan, dia mengaku sering menyesalkan adanya fenomena anarkis pengantar jenazah di Makassar.
"Ini maklumat kan masih baru, keluar pada November kemarin memang perlu sosialisasi. Bapak Kapolda Sulsel pada Januari juga menyampaikan prioritas utamanya adalah percepatan vaksinasi dan mengubah budaya pengantar jenazah yang cenderung anarkis," ujarnya.
Baca Juga: Wasiat Dorce Langgar Syariat, MUI Tegaskan Dorce Harus Dimakamkan Sesuai Kelamin Asli
Hadir sebagai pemateri, Ketua Umun Korps Muballigh/Muballighah Dewan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sulsel, H.A Erwin Baharuddin.
Dia menyampaikan materi mengenai perlunya MUI Sulsel membuat MoU dengan Korps Muballigh DMI Sulsel agar muballigh DMI Sulsel bisa menyosialisasikan ke masjid-masjid maklumat MUI Sulsel mengenai pengantaran jenazah.
"Dan perlu juga MUI teken MoU dengan Polda Sulsel agar penyelenggaraan pengantaran jenazah dikawal oleh politi lalu lintas. Agar dalam perjalanan pengantaran jenazah mereka tidak anarkis karena diawasi oleh polisi," jelasnya.
Yang lebih penting kata Ust. Erwin masyarakat memang perlu ditingkatkan literasi beragamanya dan meninggikan rasa kemanusiaannya. Karena bagi Ust. Erwin fenomena anarkis pengantar jenazah tak hanya terkait dengan fiqih namun juga soal kemanusiaan.
Sementara Dr. Syamsul Bahri Abd. Hamid,. Lc. MA selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel menyampaikan jika di zaman sahabt pernah ada tradisi pengantaran jenazah diikuti dengan suara keras, ramai dengan membawa timbak yang dibakar api diujungnya.
Nabi pun melarang hal tersebut dengan bersabda "Tidaklah jenazah itu diikutkan suara dan api". Maka dari itu, sesuai dengan tuntutan hukum Islam, mengantar jenazah dengan ramai, bersuara keras apalagi diikuti suara klakson motor sangat tidak dibenarkan terlebih jika sudah anarkis.
"Tidak boleh ada suara klakson karena itu melanggar fiqih. Banyak Sahabat minta kalau meninggal jangan ada yang ribut. Kalau sudah dikuburkan Sahabat berpesan ke keluarga para pengantar jenazah diharap tenang dan mendoakan," tandasnya.